Hukum Tradisi Walimatus Safar Haji

Hukum Tradisi Walimatus Safar Haji

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Lampung KH Munawir menjelaskan, upacara walimatus safar perihal kepergian jamaah haji bukan sekadar tradisi lokal. Upacara walimahan itu merupakan sunah yang dilaksanakan umat Islam sejak masa Rasulullah SAW.


"Mengadakan walimatul haji atau acara tasyakuran yang diadakan setelah seseorang pulang dari mengadakan perjalanan jauh adalah termasuk perbuatan yang disunahkan. Jadi walimatus safar itu bukan kegiatan yang tidak memiliki dasar sama sekali, sehingga tergolong kegiatan yang dilarang," tegas Kiai Munawwir, Sabtu (23/7).

Lebih lanjut, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung ini juga mengutip beberapa hadits yang menjadi dasar kesunahan walimatus safar yang salah satunya diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Sahabat Jabir RA.

"Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW ketika pulang dari Madinah melakukan penyembelihan kambing atau sapi," kata Kiai Munawwir.

Selain itu, terdapat hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Turmudi dan Abu Dawud yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW mengadakan walimah untuk Shafiyah dengan bubur sawik dan kurma.

"Dari kedua hadist ini sebagian ulama seperti Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Atsnal Mathalib berpendapat bahwa walimah tidak hanya disunahkan dalam acara akad nikah tetapi walimah juga disunahkan ketika seseorang pulang dari perjalanan jauh," terangnya.

Menurutnya, walimatul haji tidak bisa dihukumi kegiatan yang dilarang dan tidak memiliki dasar. Bahkan sebagian ulama juga ada yang berpendapat bahwa, walimah yang diadakan sebelum berangkat atau sesudah pulang haji hukumnya sama, sunah.

Sumber : nu.or.id

Subscribe My Blog

Comments