Penilaian Kinerja Guru memiliki syarat penting dari segi
penilaiannya, berkenaan dengan hal tersebut ada beberapa hal yang perlu
rekan-rekan perhatikan pada prosesnya dan siapa yang bisa melakukan penilaian
serta bagaimana cara penilaian dan berbagai catatan penting pada hasil kinerja
guru yang terangkum dalam alur PKG, yang telah dilakukan penilaian oleh Tim
Penilai maupun Penilainya Kepala Sekolah secara langsung,
Berikut Persyaratan
Legalitas Tim Penilai untuk Penilaian Kinerja Guru/PKG :
- Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
- Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
- Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
- Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
- Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
- Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
- Lembar Catatan Fakta dan Perihal Tim Penilai PKG
Detil penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala
Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya
karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat
menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan
oleh Pengawas Sekolah sebagaimana baca disini Pembagian Tugas Padamu Negeri
berikut kita simak
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
- Memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
- Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
- Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan
Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru
yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau
Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari
kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK
GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.
B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala
Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai
dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan
memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada
di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau
Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai
adalah 5 sampai 10 guru per tahun.
C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila
yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU,
sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan
hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
- Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
- Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Lembar Catatan FAKTA PKG
Kami sampaikan informasi bahwa fitur unggah laporan hasil
PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) yang dijadwalkan rilis minggu ini ditunda
hingga minggu depan (tanggal akan diumumkan lebih lanjut). Penundaan ini
berkaitan dengan adanya penyempuraan sistem dan tambahan kelengkapan dokumen lain
yang perlu diunggah juga nantinya, yaitu:
Lembar Catatan Fakta
Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Isian catatan Fakta cara isi Lembar Catatan Fakta itu
sebenarnya yang saya tahu seperti ini...
moga gak salah
Sebelum Pengamatan (Lembar 1)
1.Meminta guru untuk menyediakan RPP dan alat penilaian.
Periksa apakah alat penilaian sesuai dengan tujuan pembelajaran. Mintalah guru
menjelaskan bagaimana memanfaatkan perangkat tersebut untuk merencanakan,
memonitor kemajuan dan perkembangan peserta didik dalam pembelajarannya. dalam
tahap pertemuannya..
Meminta guru menjelaskan berbagai teknik dan jenis penilaian
yang pernah dilakukan. seperti berikut dan kiranya lebih elok jika 14
kompetensi terwakili
Lembar Catatan Fakta dan Perihal Tim Penilai PKG
2. Setelah Pengamatan (Lembar 2 tapi gak dipakai nampaknya
di padamu negeri)
Meminta guru menjelaskan bagaimana cara memperoleh masukan
balik tentang pengajarannya (misalnya evaluasi oleh peserta didik, komentar
dari teman sekerja, refleksi diri, dsb).
Meminta guru menunjukkan hasil analisis penilaian dan
menunjukkan topik kompetensi yang sulit untuk keperluan remedial.
Bagaimana guru mengkomunikasikan hasil penilaian kepada
peserta didik dan menunjukkan materi pembelajaran yang belum dikuasai peserta
didik.
Bagaimana guru mendeskripsikan dan memanfaatkan hasil
analisis penilaian untuk merencanakan dan melaksanakan pembelajaran berikutnya.
Fomat Lembar Catatan Fakta silakan UNDUH DISINI |
Comments
Post a Comment